JAGOSATU.COM - Ketua Kelompok Studi Morbus Hansen (kusta) Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia, Sri Linuwih S. W. Menaldi, mengungkapkan perbedaan antara bercak putih panu dan kusta, dengan salah satu perbedaannya adalah adanya mati rasa pada kusta.
Sri Linuwih menjelaskan, "Kusta itu kelainan kulit yang menyerupai banyak penyakit kulit yang lain dan mungkin kelainan itu tidak terasa atau mati rasa. Hal yang membedakannya dengan panu, (bercak putih) lebih banyak di area terbuka, itu mati rasa."
Dokter yang mengajar di Departemen Kulit-Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga mencatat adanya sedikit kemerahan di sekitar tepi bercak putih pada kasus kusta.
Meskipun demikian, ada saat-saat di mana seluruh bercak tersebut dapat berwarna merah.
Mengenai lokasi bercak, Sri Linuwih menjelaskan bahwa panu biasanya muncul di area tubuh yang tertutup pakaian.
Sebaliknya, kusta seringkali ditemukan di bagian pipi, lengan, atau siku. Beberapa pasien kusta bahkan dapat mengalami bercak di punggung.
Sri menambahkan, "Kalau panu biasanya berukuran kecil-kecil, tetapi dalam kasus tertentu bisa juga besar. Selain itu, panu cenderung gatal dan bersisik, yang membuatnya mudah terlihat."
Sri juga mencatat bahwa ada kalanya kusta tidak menunjukkan gejala atau tanda-tanda yang terlihat.
Hal ini disebabkan oleh bakteri penyebab kusta, yaitu Mycobacterium leprae, yang entah tidak merusak saraf atau hanya merusak saraf di bagian ujung akhirnya.
Ia menyarankan agar mereka yang menemukan bercak putih di tubuhnya dan tidak mengalami pemulihan setelah pengobatan mandiri selama berbulan-bulan segera berkonsultasi dengan dokter.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyebab bercak tersebut dan menerima perawatan yang tepat jika positif terkena kusta.
Sri menegaskan, "Jika bercak tersebut tidak sembuh atau tidak mengalami perubahan, dan jika penderitanya tidak merasa gatal atau tidak sakit, maka mereka harus segera mencari perawatan medis. Jika dalam beberapa bulan tidak ada perubahan, maka segera harus mencari perawatan medis."
Ia juga menambahkan bahwa pasien kusta yang tidak mendapatkan penanganan atau perawatan yang tepat berisiko mengalami disabilitas permanen, yang dapat menghambat kemampuan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pasien kusta memiliki risiko disabilitas fisik progresif sebesar 35 persen.
Meskipun Indonesia telah mencapai eliminasi kusta secara nasional dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk pada tahun 2020, pada tahun 2022 masih terdapat tujuh provinsi dan 113 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 12.416 kasus baru kusta yang ditemukan pada tahun tersebut, dengan sekitar 82,9 persen di antaranya adalah kasus kusta tanpa disabilitas.(jpg)