JAGOSATU.COM - Kejari Manado Lakukan Pelimpahan Dua Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Ikan Kaleng dalam Program Penanganan Covid-19
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah mengirim dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III dalam program percepatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado pada tahun anggaran 2020.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pelimpahan dua perkara korupsi ini telah terdaftar di PN Manado pada Tanggal 12 Desember 2023. Nomor 31/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd diberikan untuk terdakwa SARK (Eks Kepala Dinsos Manado) alias Sammy, sedangkan nomor 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd diberikan untuk terdakwa RI alias Rully, yang merupakan pihak dari perusahaan ikan kaleng.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Manado telah menetapkan bahwa sidang pertama untuk kedua perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasi Intel Hijran Safar SH, yang mewakili Kejari Manado, menyampaikan, "Terhadap keduanya, Penuntut Umum Kejari Manado mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun." (mpo)
Editor : Tina Mamangkey