Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Keputusan PN Jaksel, Praperadilan Terdakwa Kasus Mafia Tambang di Minahasa Ditolak

Tina Mamangkey • 2023-09-04 21:48:26
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Dok/JawaPos.com)
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Dok/JawaPos.com)

JAGOSATU.COM - Pada Senin (4/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus tambang ilegal di Minahasa, Sulawesi Utara, terhadap Bareskrim Polri.

Praperadilan ini terkait dengan penetapan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tambang ilegal di lahan yang dimiliki oleh perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Ketiga terdakwa yang praperadilannya ditolak oleh PN Jaksel adalah Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku, dan Sie You Ho.

Kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya, Widi Syailendra, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan PN Jaksel ini. Dia menyatakan bahwa proses praperadilan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah diputuskan secara profesional oleh pengadilan.

Widi Syailendra juga menekankan bahwa putusan hakim menunjukkan bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur secara hukum, karena kasus ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

"Dengan upaya praperadilan yang telah diputuskan ini, dengan amar yang diberikan oleh hakim, menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur demi hukum, karena kasus itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa," ujar Widi Syailendra.

Dalam kesempatan yang sama, Duke Arie Widagdo, wakil dari PT. Bangkit Limpoga Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi atau upaya penekanan terhadap penyidik.

Menurut Duke, penetapan dan penahanan para tersangka adalah mekanisme internal penyidik. Dia juga mengekspresikan harapannya agar proses di pengadilan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan kebenaran ditegakkan dan hak-hak investor dilindungi.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Arny Cristian Kumolontong menyewakan lahan milik PT. Bangkit Limpoga Jaya kepada dua tersangka, Donal Pakuku dan Sie You-ho, yang kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di area perusahaan tersebut.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga pihak, yaitu Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku, dan Sie You-ho, sebagai tersangka berdasarkan pelaporan pada tanggal 4 Juli 2022. Saat ini, mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, sebagai terdakwa. (jpg)

 
 
 
Editor : Tina Mamangkey
#Mafia Tambang #PN Jakarta Selatan #praperadilan