JAGOSATU.COM - Peristiwa yang mengerikan terjadi di Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ketika seorang lelaki berusia 18 tahun dengan inisial MT diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap adik tirinya, VK yang baru berusia 12 tahun dan masih seorang pelajar. Menurut pengakuan terduga pelaku, ia telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap korban sebanyak dua kali.
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 12.40 Wita, dengan Nomor LP/B/518/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Aiptu Ronny Wentuk segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, MT, yang diduga melakukan pencabulan terhadap adik tirinya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Minahasa telah menghasilkan keberhasilan dalam penangkapan terduga pelaku MT (18) dalam kondisi baik. Ia kemudian dibawa ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pelaku sudah berhasil kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kanit Ronny Wentuk. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey