JAGOSATU.COM - Kementerian ATR/BPN RI melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa telah menyiapkan tujuh layanan prioritas untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen. Layanan-layanan ini mencakup Pengecekan Sertifikat, Pendaftaran SKH, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Hak, serta Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal serta Toko.
"Tujuh layanan prioritas ini, beberapa di antaranya dapat diakses secara online. Misalnya, pengecekan sertifikat tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, dan hak tanggungan. Semua layanan ini dapat diselesaikan dalam sehari, dan masyarakat dapat menunggu prosesnya secara langsung," kata Rory.
Menurut Rory, semua program prioritas ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen terkait pertanahan.
"Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengurusan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari," pungkas Rory sambil mendorong masyarakat Minahasa untuk mengambil bagian dalam program prioritas nasional PTSL. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey