JAGOSATU.COM - Program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan Tondano, yang berkaitan dengan klaim Jaminan Kematian sebesar 42 juta, kembali mendapat keluhan dari warga di Kabupaten Minahasa.
Keluarga Kaeng-Lontaan, yang tinggal di Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, menyuarakan keluhan mereka terkait klaim Jaminan Kematian atas kepergian kepala keluarga mereka, almarhum Noldy Kaeng.
Mereka menghadapi kendala dalam proses klaim tersebut, seiring dengan pemberitahuan dari petugas keamanan BPJS Ketenagakerjaan bahwa klaim Jaminan Kematian tidak bisa dilakukan karena adanya keterlambatan pembayaran.
"Awalnya pihak BPJS memberi tahu bahwa yang hanya bisa diklaim adalah Rp10 juta (biaya pemakaman), tetapi kemudian mereka mengatakan bahwa klaim tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena ada keterlambatan, padahal tiap bulan kami selalu membayar," kata seorang perwakilan keluarga Kaeng-Lontaan kepada sejumlah media, pekan lalu.
Mereka menegaskan bahwa mereka telah mengikuti semua persyaratan yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa menyatakan telah melakukan pencairan. Namun, klaim tersebut masih belum cair meskipun pihak BPJS telah menyatakan bahwa klaim tersebut dapat dicairkan melalui rekening.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Tondano belum memberikan konfirmasi terkait keluhan yang disuarakan oleh keluarga Kaeng-Lontaan. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey