JAGOSATU.COM - Kejaksaan Agung memperbolehkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo), untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal ini.
"Diajukan ke penuntut umum saja," ujar Ketut, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (13/6).
Ketut menjelaskan bahwa mengenai mekanisme menjadi justice collaborator, permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh pihak penuntut umum dan direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
Apabila permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka dia akan mendapatkan keringanan hukuman.
"Permohonan tersebut akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, untuk mendapatkan keringanan hukuman," kata Ketut.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa kliennya akan bekerja sama sebaik mungkin dengan pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Johnny, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain itu, Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), juga terlibat dalam kasus ini. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey