Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Polri Sebut Proses Penerbitan SIM di Indonesia Mudah, Negara ke-10 di Dunia

Tina Mamangkey • Senin, 19 Juni 2023 - 09:19 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Istimewa)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Istimewa)

JAGOSATU.COM - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah.

Menurutnya, Indonesia menempati peringkat ke-10 di dunia sebagai negara dengan proses penerbitan SIM yang paling mudah.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM.

Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri saat dihubungi oleh Gorontalopost.id, Senin (19/6).

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara, ke depannya pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Meskipun syarat ini telah ada sejak lama, namun penerapannya belum sepenuhnya berjalan.

"Di Indonesia, dengan membayar Rp 100 ribu, seseorang bisa mendapatkan SIM. Namun, harus diketahui bahwa tingkat kecelakaan dan angka kematian di jalan raya di Indonesia masih tinggi," jelas Yusri.

Tarif pembuatan SIM sendiri bervariasi, dengan biaya sebesar Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, dan C II, serta Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II. Sementara itu, biaya pembuatan SIM Internasional lebih tinggi, mencapai Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerapkan kebijakan bahwa pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa persyaratan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru.

Hal ini merupakan aturan yang telah ada sebelumnya dan kini akan diberlakukan secara aktif.

"Kebijakan ini sudah ada sejak lama, sebelum adanya Peraturan Kepolisian Nomor 5 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi oleh Gorontalopost.id, Sabtu (17/6).

Ketentuan ini sendiri telah tercantum dalam Pasal 9 huruf a poin 3 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Poin tersebut mengharuskan pemohon SIM untuk melampirkan salinan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#persyaratan buat SIM #surat izin mengemudi #sertifikat mengemudi #Korlantas