Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kepala Basarnas Memerintahkan Penggunaan 'Dana Komando' untuk Skema Korupsi

Toar Rotulung • 2023-07-31 21:15:31
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.

JAGOSATU.COM - Pihak Puspom TNI mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas melibatkan istilah "dana komando." Dalam pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, terungkap bahwa semua kegiatannya dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Afri juga bertanggung jawab dalam berkomunikasi dengan pihak swasta terkait proses pengambilan dana komando.

Pusat Polisi Militer TNI, Marsda TNI Agung Handoko, menyampaikan bahwa Afri juga menerima dana komando dari swasta pada tanggal 25 Juli 2023. Namun, penggunaan dana tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Afri juga bertanggung jawab dalam mengelola dana komando di Basarnas dan melaporkan dana tersebut kepada Kepala Basarnas.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan dari KPK.

Penyidikan dilakukan oleh POM TNI karena proses penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri dan Afri tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kedua anggota TNI ini dijerat dengan pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)

Editor : Toar Rotulung
#Korupsi Basarnas #dana komando #KPK #basarnas