Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Korban Kasus Robot Trading Net89 Berpeluang Dapatkan Kembali Aset Sitaan

Tina Mamangkey • 2023-08-19 13:27:27

Kasus penipuan yang melibatkan robot trading Net89 terus berlanjut dalam proses penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, telah mengonfirmasi bahwa setelah berhasil menyita aset senilai Rp 1,4 triliun, pihaknya masih aktif melacak keberadaan aset lain yang terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, aset yang dihasilkan dari kejahatan ini berpotensi dikembalikan kepada para korban.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Whisnu Hermawan (kedua kanan) saat memberikan keterangan kasus investasi ilegal di Bareskrim
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Whisnu Hermawan (kedua kanan) saat memberikan keterangan kasus investasi ilegal di Bareskrim

JAGOSATU.COM - Whisnu menjelaskan bahwa total aset yang berhasil disita dalam kasus penipuan Net89 mencapai Rp 1,4 triliun, namun, upaya untuk menemukan aset tambahan masih terus dilakukan. "Kami masih berupaya mencari aset lainnya," ungkapnya kepada Jawa Pos pada tanggal 18 Agustus lalu.

Dalam usahanya untuk melacak aset yang tersebar di dalam dan luar negeri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim, Kombespol Candra Sukma Kumara, menjelaskan bahwa aset yang telah disita dalam kasus Net89 dapat dikembalikan kepada korban melalui putusan pengadilan.

Saat ini, fokus petugas adalah untuk mengumpulkan semua aset yang terkait dengan Net89. Jika terdapat indikasi adanya aset yang belum disita, langkah selanjutnya akan segera diambil. "Mana tau kan masih ada, karena semua masih dikembangkan," jelasnya.

Whisnu menambahkan bahwa selama penyelidikan, sejumlah barang mewah juga telah disita dari para tersangka, termasuk mobil Tesla dari tersangka AL dan tiga kendaraan mewah lainnya, yaitu merek BMW, Peugeot, dan sepeda Brompton dari tersangka RS. Ada pula mobil Lexus yang disita dari tersangka DI.

Selain aset bergerak, ada juga aset tidak bergerak yang telah disita, seperti satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar dari tersangka AA. Saat ini, terdapat 13 tersangka dalam kasus ini, dengan seorang di antaranya telah meninggal dunia.

Sementara itu, dua tersangka masih buron, yaitu AA dan LSH, yang diduga berada di Kamboja. Upaya koordinasi telah dilakukan antara pihak berwenang Indonesia dan Kamboja untuk mengungkap keberadaan mereka.

Saat ini, sejumlah berkas perkara tersangka Net89 sudah mencapai status P21 atau telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Diharapkan, dalam waktu dekat, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung akan dilakukan, sehingga proses persidangan dapat segera dimulai.

Untuk memastikan tidak ada lagi tersangka yang bisa melarikan diri, pihak berwenang telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap para tersangka. "Kami proses secepatnya," tegasnya.

Kasus robot trading Net89 melibatkan penipuan berkedok investasi, di mana Net89 menawarkan paket investasi trading dan investasi forex dengan robot trading. Namun, dalam kenyataannya, Net89 menggunakan skema Ponzi dalam penipuan tersebut.

Net89 menjanjikan keuntungan investasi hingga 1 persen per hari, bahkan hingga 20 persen dalam satu bulan atau 200 persen setiap tahun. Jumlah korban yang terlibat dalam kasus Net89 diperkirakan mencapai 4 ribu orang, dengan besaran setoran korban yang bervariasi, mulai dari Rp 9 juta hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Bareskrim Polri memperkirakan total kerugian para korban mencapai Rp 2 triliun.

Sebelumnya, kasus trading ATG juga telah ditangani oleh Polresta Malang Kota, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Wahyu merupakan pemimpin dalam operasi trading tersebut, sedangkan Raymond membantu mencari anggota.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa, untuk memudahkan proses penanganan kasus ini mengingat laporan dari korban juga tersebar di berbagai daerah.

Budi Hermanto mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melaporkan ke pihak berwenang sangat banyak, dengan data terakhir sebelum kasusnya dilimpahkan mencatat 1.890 orang yang terdaftar. "Total kerugian miliaran," katanya.

Nilai kerugian tersebut kemungkinan masih dapat bertambah, mengingat penyidik menemukan bahwa jumlah anggota trading mencapai 25 ribu orang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bahkan memperkirakan total kerugian para anggota secara keseluruhan hampir mencapai Rp 9 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan segera setelah penangkapan Wahyu Kenzo. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#robot trading Net89 #Kasus Robot Trading Net89 #kasus robot trading #Trading ATG #PPATK