Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tak Hanya Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga Dilarang Terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Tina Mamangkey • 2023-11-07 20:10:22
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sumber: (MIFTAHUL HAYAT/JPG)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sumber: (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAGOSATU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.

Sebagai hasilnya, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK.

Jimly menjelaskan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan."

Selain pemberhentian dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam putusan perkara di MK.

Jimly menjelaskan, "Hakim terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan."

Selain itu, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka peluang bagi intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi, dan penerapan angka 1, 2, dan 3.

Jimly juga menyoroti pernyataan Anwar Usman tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berhubungan dengan substansi perkara mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, dan penerapan angka 4.

Jimly menyimpulkan bahwa Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya juga terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan dalam rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, yang melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan serta penerapan angka 9.

Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran. MKMK telah menggelar serangkaian rapat dan pemeriksaan untuk menilai laporan tersebut, dan hasilnya adalah pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan larangan terlibat dalam persidangan pemilu. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Ketua MK #MKMK #Pemilu 2024 #anwar usman