JAGOSATU.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengalami peningkatan. Penentuan besaran kenaikan tersebut akan mengikuti tiga variabel yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 10 November 2023.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai alfa).
PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan bahwa inflasi merujuk pada perubahan indeks harga konsumen dari bulan September dalam tahun berjalan terhadap bulan September tahun sebelumnya (dalam persentase).
UM[t+1] = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM[t+1]
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM[t+1] = {Inflasi + (PE x Alfa)} = UM(t)
(jpc)