Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan UMP 2024 Ditentukan Oleh Tiga Parameter Ini, Berikut Penjelasannya

Toar Rotulung • 2023-11-12 18:16:56
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).

JAGOSATU.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengalami peningkatan. Penentuan besaran kenaikan tersebut akan mengikuti tiga variabel yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 10 November 2023.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai alfa).

PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan bahwa inflasi merujuk pada perubahan indeks harga konsumen dari bulan September dalam tahun berjalan terhadap bulan September tahun sebelumnya (dalam persentase).

Sementara itu, berikut ini formula penghitungan upah minimum provinsi tahun 2024, sebagai berikut:

UM[t+1] = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM[t+1]

Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM[t+1] = {Inflasi + (PE x Alfa)} = UM(t)

(jpc)

 

 
 
Editor : Toar Rotulung
#upah minimum provinsi #Ida Fauziyah #UMP 2024