Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Firli Bahuri: Profil, Karier, dan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Tina Mamangkey • 2023-11-24 09:48:18
Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.)
Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.)

JAGOSATU.COM - Dalam sebuah pengungkapan terbaru dari KPK pada Jumat (24/11), masyarakat dikejutkan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Meski laporan KPK mencatat latar belakang Firli yang terbilang bagus, karier cemerlangnya terancam setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Profil Firli Bahuri: Dari Ajudan Wakil Presiden hingga Ketua KPK

Firli Bahuri, lahir pada 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan, adalah sosok yang telah mengarungi karier cemerlang di tubuh Kepolisian.

Firli mengenyam pendidikan dasarnya di SDN Lontar Muara Jaya Oku dan lulus pada 1975.

Kemudian, dia berhasil menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bhakti Pengandonan Oku pada 1979.

Selanjutnya, dia melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Palembang pada tahun 1982.

Usai lulus SMA, Firli memutuskan untuk menjadi seorang polisi. Namun, impian itu sempat kandas karena dia gagal dalam seleksi.

Kemudian, dia berhasil lolos seleksi Akademi Bersenjata Republik Indonesia Kepolisian (sekarang bernama Akademi Kepolisian) dan lulus pada 1990.

Karier kepolisiannya beragam, mulai dari tugas pertama di Polda Metro Jaya Jakarta hingga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Firli mendapatkan kepercayaan berbagai jabatan strategis, termasuk menjadi Asisten Sekretaris Pribadi Presiden.

Pada 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantik Firli sebagai Ketua KPK.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 112/P/2019 tanggal 28 Oktober.

Serta Keputusan Presiden (Keppres) No 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Prestasi dan Tanda Jasa

Atas dedikasinya, Firli Bahuri meraih berbagai penghargaan, seperti Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Dwidja Sistha, dan Bintang Bhayangkara Pratama.

Namun, bayang-bayang ancaman kini menghampirinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Laporan Harta Kekayaan yang Meningkat Drastis

Selain karier dan kasus hukum, kekayaan Firli Bahuri juga menjadi sorotan.

Menariknya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019, harta Firli meningkat Rp1 miliar setiap tahun.

Dari Rp18,1 miliar pada 2019 menjadi Rp22,8 miliar pada 2022. Laporan tersebut mencakup tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas setara.

Meskipun transparansi kekayaan adalah langkah positif, kenaikan yang signifikan tersebut juga menimbulkan pertanyaan dan spekulasi terkait sumber dananya.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dengan Pasal 12 e, 12B, dan 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

Pasal tersebut mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Ancaman serius ini membuatnya harus berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK, sesuai dengan ketentuan UU KPK Pasal 32 ayat 2.

Sementara prestasi dan penghargaan menghiasi masa lalunya, namun, bayang-bayang hukum kini menghampirinya.

Hal itu menyisakan tanda tanya besar bagi masa depan kepemimpinan KPK dan hukum di Indonesia. (jpg)

 

Editor : Tina Mamangkey
#Ketua #Syahrul Yasin Limpo #Firli Bahuri #Pemerasan #KPK #Pemberantasan Korupsi #menteri pertanian #kasus