JAGOSATU.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Cerah Bangun, mantan pejabat Bea Cukai Sulut, sebagai salah satu hakim yang akan mengadili kasus judicial review terkait Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres.
PKPU ini menjadi perhatian karena sejumlah penggugat meminta pembatalan aturan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.
Dalam proses judicial review yang melibatkan Ketua Majelis Irfan Fachruddin, bersama anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, pemohon dari Amunisi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf menyuarakan keprihatinan mereka terhadap PKPU yang sedang diadili.
Cerah Bangun, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara, turut serta sebagai hakim dalam kasus ini.
Bersama Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK), yang juga mengajukan gugatan ketiga oleh Risma Situmorang dkk dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023, mereka berkomitmen untuk menjaga konsistensi dalam penanganan perkara ini.
Ridwan Darmawan dari TAPDK menjelaskan alasan gugatan terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Ia menyoroti putusan MK Nomor 90 tahun 2023, yang menjadi dasar hukum PKPU, dan dianggap melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Darmawan menyatakan, "Keberlanjutan Peraturan KPU 23/2023 dan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 akan merugikan Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan oleh karena itu, harus dilawan." (mpo)
Editor : Tina Mamangkey