JAGOSATU.COM - Bareskrim Polri telah mengonfirmasi penerimaan laporan polisi terhadap ahli telematika, Roy Suryo, terkait dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, selama debat Pilpres 2024.
Pihak penyidik sedang melakukan analisis terhadap laporan tersebut.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, kepada wartawan pada Kamis (4/1), membenarkan penerimaan laporan.
Erdi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, langkah berikutnya adalah melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Roy Suryo telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai penggunaan tiga mikrofon oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat Pilpres 2024.
Roy dituduh melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan menuduh Gibran mendapat bisikan menggunakan mikrofon tersebut.
"Hari ini kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin," kata Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri.
Laporan ini telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Barang bukti yang diserahkan melibatkan tangkapan layar akun bernama Roy Suryo, @KRMTRoySuryo1. Roy dihadapkan pada dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta/atau pasal 14 KUHP, pasal 15 KUHP, dan/atau pasal 207 KUHP. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey