Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pilkada 2024 Digelar 27 November, Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Tina Mamangkey • 2024-01-11 22:00:15
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kanan) bersama anggota KPU lainnya menjelaskan jadwal Pilkada 202 dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta pada hari Kamis (11/1).
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kanan) bersama anggota KPU lainnya menjelaskan jadwal Pilkada 202 dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta pada hari Kamis (11/1).

JAGOSATU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah secara resmi dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah memastikan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Tanggal pelaksanaan Pilkada serentak ini didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 24 Januari 2022, seiring dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam Uji Publik terkait tiga Rancangan PKPU pada Kamis (11/1), disampaikan, "Pilkada digelar sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Januari 2022 dengan Komisi II DPR dan Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022."

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan diadakan pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan pada 27 November 2024.

Menurut Komisioner KPU Yulianto Sudrajat yang dikutip dari Antara, rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 telah tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU mengenai Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal Pilkada akan dipertahankan dengan tiga pertimbangan utama, yaitu menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, atau jika tidak terjadi Pemilihan Presiden putaran kedua, sehingga tidak terjadi penumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu.

Yulianto Sudrajat menekankan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi partai politik untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada pada November 2024, dengan tetap memperhatikan hari-hari libur nasional dan keagamaan.

Untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada, para calon perlu mengetahui jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

Berikut adalah rancangan jadwal Pilkada yang telah disusun oleh KPU:

Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.

Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

Tanggal 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

Tanggal 25 September-23 November 2024: Masa Kampanye.

Tanggal 24-26 November 2024: Masa Tenang.

Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

Tanggal 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan. (jpg) 

Editor : Tina Mamangkey
#pilkada serentak #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #pemilihan kepala daerah #Pilkada