JAGOSATU.COM - Kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante dalam insiden tenggelam di sebuah kolam renang di Jakarta Timur beberapa waktu lalu, kini membawa perkembangan baru.
Polisi resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara yang berinisial YA sebagai tersangka.
"Setelah melalui gelar perkara, berdasarkan bukti yang cukup, YA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Jumat (9/2).
Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap YA pada hari ini, Jumat (9/12). Dia ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap YA atas peristiwa meninggalnya putra dari saudari Tamara," tuturnya.
Video penangkapan YA beredar di media sosial termasuk diunggah akun gosip Lambe Turah. Terlihat YA baru turun dari mobil di Polda Metro Jaya dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan kaus warna navy.
Selama berjalan memasuki ruangan dan dikawal sejumlah petugas, dia terlihat menunduk.
Ade Ary mengatakan, YA dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey