Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Presiden Jokowi Anugerahkan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Nur Fadilah • 2024-02-28 10:48:49

Saat Jokowi mengganti tanda bintang di pundak Prabowo
Saat Jokowi mengganti tanda bintang di pundak Prabowo

JAGOSATU.COM
-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat ini merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan.

Penyerahan pangkat istimewa digelar di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Penyerahan pangkat ini dilakukan di Rapim TNI-Polri 2024.

"Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugeragan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi di akhir sambutannya.

Baca Juga: Lenovo Debut Perangkat Bertenaga AI dan Laptop Transparan di MWC 2024 Barcelona

"Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," imbuhnya.

Jokowi pun menanggalkan pangkat sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada Prabowo. Kemudian, keduanya saling memberi hormat.

Kenakan pangkat terhadap Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

TNI Bilang Prabowo Tak Pernah Dipecat dari ABRI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya tentang keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo.

CNNIndonesia.com bertanya tentang status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan ke Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.

Prabowo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top ABRI.

Di akhir kariernya di militer, Prabowo diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Dari berbagai sumber disebutkan, DKP menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Prabowo dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan selama di militer.

Salah satunya memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.

Korban dari tindakan itu adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J. Mahesa.

"Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," bunyi kesimpulan keputusan itu yang dikutip detik, 9 Juni 2014.

Selain Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI (HOR), sejumlah tokoh pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR).

Dikutip dari laman resmi Akademi Militer (Akmil), Selasa (27/2), beberapa tokoh pernah mendapat pangkat ini. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirdja serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan era Soeharto, Soesilo Soedarman.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mendapatkan pangkat ini.(mpd)

Editor : Nur Fadilah
#Presiden Jokowi #Prabowo