JAKARTA – Polri terus mengusut praktik saham “gorengan” dan manipulasi pasar modal. Ada tiga kasus yang kini tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Yakni, pemalsuan data pada proses initial public offering (IPO) saham PIPA, underlying asset produk reksadana PT Narada Asset Manajemen (PT NAM), dan kasus serupa di PT Minna Padi Asset Manajemen (PT MPAM).
Tiga kasus itu kemarin dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Untuk kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan bahwa underlying asset produk reksadana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. "Pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya," paparnya.
Berdasar penuturan ahli pasar modal kepada polisi, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor. "Serta mengarah pada indikasi manipulasi pasar yang menciptakan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," urainya.
Penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, meminta keterangan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. "Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan nilai sekitar Rp 207 miliar per Oktober 2025," ujarnya.
Perkara lain yang juga ditangani adalah dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT MPAM. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler. "Transaksi dengan menggunakan rekening reksadana, dengan lawan transaksi salah satunya seseorang berinisial ESO, yang merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Transaksi juga melibatkan inisial ESI yang merupakan adik ESO," paparnya.
Melalui PT MPAM sebagai manajer investasi, ESO dan pihak-pihak terkait diduga membeli saham afiliasi dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke reksadana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO, dan EL yang merupakan istri dari ESO," ujarnya.
Penyidik juga memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025. Periode dugaan insider trading tersebut terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025.
Untuk perkembangan kasus PT Multi Makmur Lemindo (PT MML), Ade mengatakan, modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sebesar Rp 97 miliar," tegasnya.
Terkuaknya kasus ini membuat saham PIPA kemarin anjlok. Begitu perdagangan sesi 1 dibuka, harga saham PIPA yang semula Rp 212 langsung turun ke posisi auto reject bawah (ARB) di angka Rp 181, atau minus 14,62 persen. Kondisi itu tidak berubah hingga sesi dua perdagangan berakhir.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat dan industri pasar modal. "Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money," terangnya.
OJK Hormati Langkah Polisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. OJK menegaskan siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya penguatan integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Terkait kasus yang tengah diproses, Hasan menyebutkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah berlangsung beberapa waktu lalu. Saat ini, OJK masih melakukan pengumpulan dan pendalaman data hasil pengawasan sebelumnya. "Jika diperlukan, hasil pengawasan tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi," ujarnya. (idr/mim/oni)
Editor : Pratama Karamoy