Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa sengketa pers atas penayangan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah diproses dan dinyatakan selesai secara etik melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
“Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten yang diadukan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, yaitu Pasal 1 karena tidak akurat dan mengandung unsur yang melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi,” ujar Komaruddin.
Ia menjelaskan, Tempo.co telah menyatakan menerima seluruh butir rekomendasi Dewan Pers dan melaporkan telah melaksanakannya. Namun demikian, Dewan Pers mencatat masih terdapat perbedaan pandangan antara para pihak mengenai tata cara pelaksanaan rekomendasi, khususnya terkait pemenuhan hak jawab dan implementasi teknis rekomendasi.
“Dewan Pers menilai masih terjadi sengketa pelaksanaan. Karena itu, Dewan Pers menegaskan agar Tempo.co membangun komunikasi yang proaktif dengan Pengadu terkait teknis pelaksanaan rekomendasi, dan Pengadu membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar tujuan pemulihan martabat dan akurasi informasi dapat tercapai,” tegasnya.
Dewan Pers juga menyatakan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan seluruh butir rekomendasi dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, seraya mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, Dewan Pers menjelaskan bahwa pernyataan terbuka ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan sengketa pers antara Wahyu Indarto selaku perwakilan Kementerian Pertanian dengan Tempo.co, sekaligus merespons Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 17 November 2025 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan formil, dengan pertimbangan hukum bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
Editor : Tanya Rompas