JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sangat kecewa dan menyesalkan keterlibatan hakim serta aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dalam kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng marwah dan kehormatan lembaga peradilan. "Peristiwa itu telah mencederai keluhuran harkat dan martabat," kata Ketua MA Sunarto, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, kemarin (9/2).
Dalam setahun terakhir, peristiwa ini menjadi kejadian memalukan kesekian yang melibatkan hakim. Salah satunya adalah kasus tiga hakim PN Surabaya yang akhirnya menjadi terpidana dalam perkara putusan bebas Ronald Tannur tahun lalu.
Sunarto melanjutkan, peristiwa seperti yang terjadi di Depok merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan pengadilan. Terlebih, hal itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.
Untuk itu, MA mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi peradilan. MA juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Februari, Awal Ramadan Berpotensi Beda
Ajukan Surat ke Presiden
Terhadap EKA dan BBG, MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.
Sementara itu, terkait YOH, pemberhentian sementara akan dilakukan oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian. KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Antara. (*/ttg/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy