JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meng-update jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang direaktivasi. Hingga kemarin, sebanyak 102.921 peserta PBI yang semula nonaktif telah diaktifkan kembali. Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR kemarin.
Dia menjelaskan, penonaktifan PBI merupakan dampak Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Februari. “Jadi begini, sistem penonaktifan yang PBI ini, khusus PBI yang sedang ramai, dari Kemensos itu ada keputusan, terutama SK nomor 3 tahun 2026 berlaku 1 Februari,” papar dia. Ali Ghufron menyebutkan, awalnya ada 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan. Namun, setelah dilakukan pencocokan ulang, mayoritas telah diaktifkan kembali. Total yang diaktifkan kembali sebanyak 102.921 peserta. “Sekarang sudah diaktifkan kembali, yang butuh cuci darah segala macam, yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini,” tambah dia.
Penghapusan Tunggakan Iuran
Selain soal reaktivasi PBI, rapat kemarin membahas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tak kunjung terealisasi.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, hingga saat ini regulasi terkait penghapusan tunggakan itu belum terbit. Akibatnya, kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan di lapangan meski telah lama dinantikan masyarakat.
"Bagaimana mau implementasi kalau aturannya saja belum keluar, jadi memang belum jelas," ujar Abdul Kadir. Dia menyebutkan, ketidakjelasan regulasi membuat masyarakat terus mendatangi kantor BPJS Kesehatan maupun menghubungi kanal layanan. Mereka mempertanyakan kejelasan penghapusan tunggakan iuran.
Abdul Kadir juga mengingatkan adanya potensi moral hazard jika penghapusan tunggakan itu tidak dirancang secara hati-hati. Sebab, sebagian peserta berpotensi sengaja menunggak iuran dengan harapan akan kembali mendapatkan penghapusan.
"Kita berharap penerima pembebasan iuran ini harus tepat sasaran, dan itu memerlukan data yang valid," sebut dia.
Baca Juga: Kemensos-BPS Sepakat Lakukan Ground Check 106 Ribu PBI JKN
Menanggapi masukan tersebut, Ali Ghufron menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penghapusan tunggakan iuran. Menurut Ghufron, payung hukum itu sangat penting. Sebab, sejak 2014, jumlah peserta JKN melonjak drastis. Namun, banyak yang menjadi nonaktif karena menunggak iuran.
"Bayangkan, tahun 2014 itu kepesertaan masih sedikit, belum sampai 133 juta. Sekarang ini sudah 283 juta. Tapi akhirnya banyak yang tidak aktif karena menunggak. Ditagih-tagih juga enggak keluar uangnya," paparnya.
Dia menambahkan, sebenarnya banyak yang mampu membayar iuran bulanan. Namun, mereka keberatan saat diminta akumulasi tunggakan.
Rekomendasi Komisi IX DPR
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto menegaskan, penonaktifan mendadak peserta PBI JKN membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin. Salah satu yang disorot adalah risiko bagi pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah rutin, kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan.
“Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menonaktifkan secara tiba-tiba. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy.
Dia mengatakan, fakta di lapangan, rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis dari pemerintah terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim pasien PBI nonaktif. Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat, ujarnya.
“Demi keadilan, harus ada aturan tertulis yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.”
Perbaikan Data Tak Ganggu Layanan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan fakta bahwa masih ada orang kaya yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Fakta itu terungkap dari data yang telah di-clean up atau diperbarui pada 20 Januari lalu.
“Jadi, dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada orang kaya, paling kaya, desil 10, yang masuk PBI. Nah, datanya masih ada 1.824 orang desil terkaya yang mendapatkan PBI,” ungkapnya.
Akibatnya cukup fatal. Menurutnya, orang yang seharusnya masuk PBI karena sangat membutuhkan bantuan ini, tapi tidak bisa masuk. Sebab, kuota PBI itu tidak bisa ditambah, yakni sekitar 96,8 juta.
Menindaklanjuti hal tersebut, BGS menyebut, pemerintah telah memutuskan dalam tiga bulan ke depan akan melakukan pengecekan terhadap 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga pemerintah daerah.
“Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana, karena pasti ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk PBI,” tegasnya.
Kendati demikian, Menkes memastikan proses penataan data ini tak akan mengganggu layanan pasien yang membutuhkan. Khususnya pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.
“Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa hei, Anda kan seharusnya desil 10, sangat mampu, ayo, bayarlah BPJS. Kan Rp 42 ribu ya. Masa nggak bisa bayar,” tuturnya. Dengan begitu, posisi mereka nantinya dapat digantikan oleh yang lebih layak. (bry/oni/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy