JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) sepenuhnya berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803, prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta hukum internasional. Pasukan yang kelak dikirim ke Gaza juga bersifat non-kombatan dan bukan untuk demiliterisasi.
"Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur, melainkan berfokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Selain itu, personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun," demikian bunyi pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (14/2).
Sebelumnya, petinggi politik Hamas Khaled Meshaal menegaskan kalau pihaknya menolak upaya pelucutan senjata. "Dalam konteks warga kami masih terjajah, pelucutan senjata adalah upaya untuk membuat warga kami dengan mudah dilenyapkan Israel," kata Meshaal saat berbicara dalam Forum Al-Jazeera di Doha, Qatar (8/2).
Dalam wawancara dengan Al-Jazeera Kamis (12/2) pekan lalu, pejabat senior humas Osama Hamdan juga menegaskan, semua pasukan internasional di Gaza tidak boleh memasuki wilayah padat penduduk tersebut. Mereka harus berada di perbatasan.
"Tugas mereka mencegah invasi Israel ke Gaza dan memastikan Israel mematuhi aturan gencatan senjata," katanya.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri menyatakan, ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik. Penugasannya hanya dilakukan sesuai mandat dan pembatasan nasional yang tegas serta mengikat, yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati bersama ISF.
Baca Juga: Bareskrim Usut Peran Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita
Pedoman Penting
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengapresiasi sikap Indonesia. Menurutnya, pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri menjadi pedoman penting bagi delegasi RI saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat Board of Peace (BoP) di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2) mendatang.
Hikmahanto menyoroti sejumlah prinsip krusial. Pertama, Indonesia hanya akan menyumbang pasukan apabila mandat berasal dari PBB, bukan dari BoP. Dia mengingatkan, apabila mandat berasal dari BoP, terdapat potensi penyimpangan oleh ketua yang dijabat Donald Trump yang dinilai sangat berpihak pada Israel.
Kedua, kendali pasukan tetap berada di bawah Indonesia. "Bila panglima berasal dari Israel atau bahkan Amerika Serikat, rentan pasukan Indonesia dimanfaatkan untuk melegitimasi keinginan pihak tertentu yang dapat merugikan rakyat dan otoritas Palestina," ujarnya.
Ketiga, mandat harus bersifat kemanusiaan, bukan tempur, dan tidak digunakan untuk berhadapan dengan pihak yang bertikai. Keempat, partisipasi Indonesia harus didasarkan pada persetujuan otoritas Palestina.
Terakhir, komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara menjadi penegasan sikap politik luar negeri Indonesia. (lyn/ttg/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy