KARAWANG – Polres Karawang telah menetapkan sopir truk kontainer, HW (37), yang terguling dan menimpa mobil di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, sebagai tersangka. Peningkatan status itu berpijak pada serangkaian proses pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, setelah mengamankan HW, petugas melengkapi sejumlah pemeriksaan. Itu mulai meminta keterangan saksi, pengumpulan alat bukti, dan olah TKP. Polisi juga melakukan gelar perkara pada Senin (16/2) serta pendalaman pada keterangan sopir truk. ”Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Karawang,” paparnya.
Peningkatan Status
Menurut Wildan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang itu diduga melanggar Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan orang lain atau karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lintas dengan korban meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk trailer terguling dan menimpa sedan Toyota Corolla pada Minggu (15/2) malam. Insiden itu mengakibatkan ayah, ibu, dan anak yang ada di dalam mobil tewas. Selain itu, tiga korban lainnya luka-luka. (zal/aph/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy