Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya yang Tampung Emas Hasil Tambang Ilegal

Pratama Karamoy • 2026-02-20 11:37:11
Anggota Bareskrim Polri mengamankan empat boks dari rumah di Jalan Tampo Mas, Surabaya, kemarin (19/2).
Anggota Bareskrim Polri mengamankan empat boks dari rumah di Jalan Tampo Mas, Surabaya, kemarin (19/2).

SURABAYA – Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jatim, kemarin (19/2). Penggeledahan itu guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang dari tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan keuntungan mencapai Rp 25,8 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan rumah itu bagian dari proses penyidikan. Ada tiga lokasi yang digeledah polisi kemarin. Selain satu rumah di Surabaya, ada satu rumah mewah dan satu toko emas di Nganjuk atas dugaan kasus yang sama. "Rumah di rumah Surabaya diduga yang menampung, kemudian menjual, dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujar Ade.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Analisis PPATK

Menurut Ade, penggeledahan di tikungan antara Jalan Tampomas dengan Jalan Sindoro itu menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK terkait adanya pengiriman emas ke luar negeri. Pengiriman tersebut diduga dilakukan oleh toko emas serta perusahaan pemurnian yang mendapatkan suplai dari tambang ilegal di Kalbar.

Tambang ilegal yang diduga dijalankan oleh FI, kata Ade, telah beroperasi sejak 2019. "Akumulasi transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp 25,8 triliun," ujar eks Kapolresta Surakarta tersebut.

Besaran nominal itu berdasarkan estimasi transaksi pembelian emas dari pertambangan, transaksi pemurnian emas, hingga transaksi ekspor impor emas. Keseluruhan proses penambangan hingga penjualan emas dari tambang di Kalbar itu diduga ilegal atau tak berizin.

 

Baca Juga: AKBP Didik Resmi Dipecat dari Polri

 

Potensi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri, lanjut Ade, memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. Sejauh ini, 37 orang saksi yang telah diperiksa. "Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang berjalan," tegas perwira tinggi kelahiran Surabaya tersebut.

Pemilik rumah, Deby, tampak keluar dengan menenteng sejumlah berkas dan barang bawaan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, dia menolak memberikan tanggapan terkait penggeledahan tersebut. "Besok, besok, ya," ucapnya sembari masuk ke dalam mobil. (leh/aph/jawa pos)

Editor : Pratama Karamoy
#Nasional