JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu beragam respons dari kalangan ekonom Indonesia.
Dua lembaga kajian, yakni Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dan Center of Economics and Law Studies (Celios), menilai putusan tersebut membuka peluang renegosiasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.
Executive Director Core Indonesia Mohammad Faisal menilai pembatalan kebijakan tarif oleh MA berarti kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan. "Artinya semua perjanjian mestinya bisa dibatalkan, dirundingkan ulang," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (22/2).
Menurut Faisal, kondisi ini membuat tawaran penurunan tarif dari AS menjadi tidak relevan. Sebab, kenaikan tarif yang menjadi dasar negosiasi tidak terjadi. Dalam konteks Indonesia, dia menyoroti tarif 19 persen yang sebelumnya dinegosiasikan menjadi tidak lagi menguntungkan.
Dia menilai Indonesia memiliki dasar kuat untuk membuka kembali perundingan. "Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang, karena kondisinya sudah berubah," tambahnya.
Sementara itu, Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai putusan Mahkamah Agung (AS) terhadap kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump akan menjadi sentimen positif bagi pasar keuangan Indonesia.
Bhima bahkan menilai ancaman tarif tidak lagi relevan dan membuka peluang bagi pelaku usaha nasional. "Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," bebernya.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses negosiasi sebelumnya dapat dianggap tidak berlaku.
Baca Juga: Jelang TKA SD-SMP, Pemda Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Belum Berlaku
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sikap pemerintah Indonesia setelah terbitnya putusan MA yang membatalkan tarif Trump. Dia mengakui, Indonesia memang sudah menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Namun, perjanjian itu baru berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk melakukan negosiasi ulang.
"Dalam periode 60 hari itu, masing-masing pihak akan berkonsultasi dulu dengan institusi yang diperlukan. Mungkin AS perlu berbicara dengan Kongres atau Senat dan Indonesia dengan DPR," jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa tarif baru yang diberlakukan Trump, yakni 10 persen dan 15 persen, hanya berlaku untuk 150 hari ke depan. "Setelah itu, mereka bisa perpanjang atau mengubahnya," jelasnya.
Airlangga mengaku sudah berkonsultasi dengan USTR (United States Trade Representative) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat. "Mereka bilang akan ada keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian (sebelum putusan MA, Red)," jelasnya.
Dia melanjutkan, Indonesia meminta agar tarif nol persen untuk beberapa komoditas tidak diubah. Sebab, tarif itu diatur dalam eksekutif order yang berbeda. "Karena itu, kita tunggu sampai 60 hari ke depan," jelasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat. "Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya," tegas Presiden.
Menanggapi kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara, Presiden menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia. "Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan," tambahnya. (agf/lyn/oni/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy