JAGOSATU.COM - Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah mengembalikan dana beasiswa ke negara sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Sudarto menjelaskan, LPDP pada dasarnya menyediakan sejumlah skema yang memungkinkan awardee berada di luar negeri secara legal dan sesuai ketentuan. Di antaranya kesempatan magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri, sepanjang memenuhi aturan yang tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari institusinya. Seluruh ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam pedoman beasiswa.
“Selain itu, ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Semua itu tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap penerima beasiswa sejak awal telah memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Seluruh awardee diwajibkan memegang buku pedoman serta menandatangani perjanjian yang memuat hak, kewajiban, dan sanksi.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
LPDP memastikan akan terus menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan. Dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat optimal bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya.
Editor : Toar Rotulung