JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, OJK menetapkan bahwa penggunaan TKA untuk jabatan pejabat eksekutif serta tenaga ahli atau konsultan di bank umum dibatasi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di industri perbankan sekaligus memastikan adanya program alih pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja Indonesia.
"Hal ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional," tulis OJK dalam keterangan resminya, kemarin (11/3).
Baca Juga: Hingga Februari, Defisit APBN Rp 135,7 Triliun
Dalam aturan tersebut, OJK juga memberikan ruang bagi bank yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing untuk menempatkan TKA pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Untuk memperkuat program alih pengetahuan, bank yang mempekerjakan TKA juga diwajibkan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional. (mim/dio/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy