JAKARTA - Setelah ramai disorot, KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Yaqut kembali masuk rutan kemarin (24/3).
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan komisi antirasuah itu.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 untuk menjalani penahanan di rutan. "Alhamdulillah, saya bisa sungkem sama ibu saya," ujarnya saat masuk ke dalam gedung KPK.
Sejak ditahan 12 Maret 2026, status penahanan Yaqut berubah dua kali. Pada 19 Maret 2026, statusnya sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lalu, per 23 Maret 2026, dikembalikan ke rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pengalihan status itu diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta. Dalam perkara itu, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji 2023–2024.
Baca Juga: Disetujui Mayoritas Warga, Kim Jong-un Kembali Terpilih sebagai Presiden Korea Utara
Ajukan Kritik
Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, pengalihan status tahanan bukan keputusan biasa. Itu kebijakan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh KPK.
ICW, kata Almas, mendesak Dewas KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. "Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari rutan ke tahanan rumah," terangnya. (bry/aph/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy