Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kemendagri Minta WFH di Jatim Tunggu Keputusan Presiden

Pratama Karamoy • 2026-03-27 12:49:26

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Jawa Timur (Jatim) menunda penerapan kebijakan work from home (WFH). Penundaan itu berlaku hingga terbit keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kemarin. Benni menjelaskan, Kemendagri telah menerima informasi terkait kebijakan WFH yang akan diberlakukan Jatim tiap Rabu mulai awal April. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

 

"Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah (pusat, Red)."

Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

 

"Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah (pusat, Red)," ujarnya. Menurut dia, hasil koordinasi itu, Pemprov Jatim bersedia mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemprov Jatim tidak terburu-buru menerapkan WFH pada Rabu pekan depan.

"Iya, (Pemprov Jatim) akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan penetapan WFH itu. Jadi sudah langsung berkoordinasi tadi ke Pemda Jawa Timur," tambahnya. Hasil koordinasi itu, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika Keputusan Presiden terkait WFH sudah ada, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemda. SE itu mengatur pelaksanaan WFH yang tujuannya menghemat energi.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Jatim resmi memberlakukan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan itu berlaku setiap Rabu mulai awal April.

 

Baca Juga: Perang Darat Makin Dekat, Iran Tebar Ranjau di Pulau Kharg

 

Pemprov Tak Ubah Jadwal WFH

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kemendagri terkait aturan WFH. Karena itu, kebijakan WFH tetap sama, yaitu setiap Rabu dan berlaku mulai awal April.

"Sambil menunggu dan mempelajari SE WFH dari sana (Kemendagri), jadwal WFH tetap sama. Tidak ada perubahan," ujar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.

Dia menerangkan, kebijakan WFH memiliki landasan kuat pada penghematan sumber daya. Dengan memangkas mobilitas ASN ke kantor satu hari dalam sepekan, beban konsumsi BBM kendaraan dinas maupun pribadi diharapkan menurunkan signifikan secara akumulatif. "Tahap pertama akan dilakukan sebagai masa uji coba selama April. Kami ingin melihat sejauh mana efektivitasnya, baik dari sisi penghematan energi maupun produktivitas kerja," kata Yuyun.

 

Payung Hukum Sudah Ada

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, rencana Flexible Working Arrangement (FWA) masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi antara kementerian dan lembaga terkait. Khususnya mengenai berbagai opsi kebijakan, termasuk penerapan WFH satu hari dalam sepekan.

"Dalam waktu dekat akan disampaikan kebijakannya terkait FWA di lingkup ASN ini," ujarnya pada Jawa Pos, Kamis (26/3).

Kendati demikian, Ave, sapaan Averrouce, mengungkapkan bahwa sejatinya pemerintah telah memiliki regulasi yang memungkinkan fleksibilitas tersebut. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.

"Melalui kedua regulasi ini, Pejabat Pembina Kepegawaian/pimpinan instansi pusat dan daerah memiliki ruang untuk mengatur pola kerja yang adaptif, baik dari sisi lokasi maupun waktu, sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi," jelasnya.

 

Terbitkan Aturan Teknis

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah secara resmi menginstruksikan penerapan kebijakan efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja di lingkungan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Sejumlah kebijakan efisiensi yang akan diberlakukan mulai 1 April 2026, antara lain, WFH, efisiensi energi gedung, serta pengurangan kegiatan seremonial. Pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2026.

"Kementerian Kebudayaan akan mendorong efisiensi untuk melaksanakan WFH satu hari kerja dalam satu minggu," ujarnya. Meski begitu, penerapan WFH ini tetap akan mempertimbangkan kualitas pelayanan publik. (rya/ian/mia/oni)

Editor : Pratama Karamoy
#Nasional