DEPOK – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendorong semua sekolah membatasi penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Pembatasan itu dinilai penting untuk mencegah dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan pada anak.
Apalagi, per 28 Maret lalu pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Mu'ti, pemerintah tidak melarang penggunaan teknologi di sekolah, tetapi mengatur penggunaannya agar tetap bermanfaat bagi kegiatan belajar.
"PP Tunas mengatur, bagaimana penggunaan gawai bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time. Ini yang paling penting, kemudian juga screen zone," ujar Mu'ti di sela kunjungan ke SMP Negeri 2 Depok dan SD Negeri 08 Depok baru kemarin (30/3).
Catatan Kementerian Komunikasi dan Digital, baru dua platform yang mematuhi regulasi itu sejauh ini. Keduanya adalah X (dulu Twitter) dan Bigo Live. Sisanya seperti YouTube, Instagram, game online Roblox, dan lainnya belum mematuhi aturan pembatasan umur untuk membuat akun.
Sejumlah anak di bawah umur 16 tahun yang menjadi sasaran PP Tunas di sejumlah kota yang diwawancarai Jawa Pos masih bebas membuka akses YouTube, Instagram, dan Roblox. Di antaranya Roy (bukan nama sebenarnya), seorang bocah kelas 4 SD di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. "Belum tahu ada aturan itu," katanya.
Ruri (juga bukan nama sebenarnya), siswi kelas 7 sebuah SMP di Kota Surabaya juga mengaku belum pemah mendengar soal PP Tunas. "Biasanya paling sering buka YouTube, TikTok, atau main game," katanya.
Baca Juga: Serdadu AS Bakal Disambut Satu Juta Pasukan Iran dan Hiu Teluk Persia
7,3 Jam Per Hari di Dunia Maya
Indonesia, lanjut Mu'ti, termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi. Berdasarkan sejumlah penelitian, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu sekitar 7,3 jam per hari untuk berselancar di dunia maya.
"Artinya hampir sepertiga waktu kita digunakan untuk berselancar di dunia maya. Banyak anak yang karena keawamannya bisa terjerat judi online atau kriminalitas yang disusupkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Penerapan PP Tunas melibatkan enam kementerian. Kemendikdasmen termasuk di dalamnya. Mu'ti menilai sejumlah sekolah telah mulai menerapkan aturan melarang siswa membawa ponsel ke dalam kelas. "Biasanya ditaruh di tempat tertentu dan hanya digunakan jika diperlukan untuk mendukung pembelajaran," tambahnya.
Dukungan terhadap penerapan PP Tunas juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyebut, platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi.
"Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar)," jelasnya. (bry/wan/ttg)
Editor : Pratama Karamoy