SURABAYA – Kebijakan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi electric vehicles (EV) berpotensi menekan pertumbuhan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi dan efisiensi energi. Kontradiksi itu menjadi sorotan pelaku industri. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai pengurangan insentif dapat menggerus daya tarik EV di pasar. "Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik karena privilege yang selama ini diberikan tidak lagi berlaku seperti sebelumnya," ujar Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi.
Penetrasi Rendah
Menurut dia, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi penentu utama konsumen. Karena itu, perubahan skema pajak berisiko langsung menekan minat beli. Padahal, penetrasi sepeda motor listrik masih sangat rendah, bahkan di bawah 1 persen dibandingkan populasi motor konvensional. Aismoli menilai insentif memang tidak perlu berlangsung selamanya. Namun, penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan. "Skema bertahap penting agar industri punya ruang tumbuh sebelum dikenakan pajak penuh," jelasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan listrik. Dalam aturan itu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi otomatis menikmati tarif nol persen.
Baca Juga: Penjangkauan Siswa Baru Sekolah Rakyat Segera Dimulai
OTR Selisih Rp 30 Juta
Sementara itu, Operational Manager Arista Jatim Yansen Tan menyebut kebijakan tersebut sebagai kejutan bagi industri. "Kalau dampak negatif, sudah pasti ada. Perubahan ini akan berpengaruh ke harga jual," ujarnya. Menurut dia, saat ini konsumen cenderung menahan pembelian karena belum ada kepastian harga. Diler pun belum bisa menentukan harga on the road (OTR) karena masih menunggu kebijakan daerah. "Konsumen ingin tahu apakah harga terbaru masih sepadan," katanya. Jika diterapkan penuh, kenaikan harga dinilai signifikan. Untuk model tertentu seperti BYD Atto 3, kenaikan diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Di tengah situasi itu, industri melihat adanya ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan kendaraan listrik untuk efisiensi energi dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, insentif mulai dikurangi saat pasar belum terbentuk kuat. "Kami berharap kebijakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik," tuturnya. (bil/dio)
Editor : Pratama Karamoy