JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat langkah strategis dalam pemanfaatan aset tanah negara. Tujuannya, untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama, untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
"Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan seluruh jajaran. Kami mendengar langsung upaya pengamanan aset negara, khususnya lahan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat," ujar Ara—sapaan Maruarar di Kantor Kementerian PKP.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berperan menyelamatkan aset negara dalam jumlah signifikan, khususnya di sektor tambang dan sawit. Ara menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kita harus bergerak cepat membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden, dan berlandaskan Pasal 33, tanah serta kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat."
Maruarar Sirait Menteri PKP
"Tujuan kita satu, yaitu memastikan aset negara dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat kecil agar memiliki rumah yang layak dan terjangkau," tegasnya. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis berbasis data yang valid. "Kami bekerja berdasarkan dokumen dari ATR/BPN. Dengan data akurat, kita memastikan aset negara dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Insentif Pajak Dipangkas, Adopsi EV Bakal Melambat
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo, menambahkan bahwa penelusuran difokuskan pada data historis dan legalitas aset. Ia menegaskan bahwa berbagai klaim kepemilikan, baik dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun instansi negara, akan ditelusuri secara komprehensif. (idr/bas)
Editor : Pratama Karamoy