Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

BPK Temukan Subsidi Haji Rp 161,73 M Tak Tepat Sasaran

Pratama Karamoy • Senin, 4 Mei 2026 | 14:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan subsidi biaya haji reguler senilai Rp 161,73 miliar tidak tepat sasaran. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. Dana tersebut digunakan oleh 4.760 jemaah haji reguler yang seharusnya belum memenuhi kriteria keberangkatan pada 2025. Dampaknya, jemaah lain yang telah memenuhi syarat harus tertunda. Pada musim haji 2025, setiap jemaah menerima subsidi sekitar Rp 33,9 juta dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPK merinci, sebanyak 504 jemaah tercatat telah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Padahal, aturan mengharuskan jeda minimal 10 tahun untuk pendaftaran kembali.

Selain itu, 2.682 jemaah masuk dalam skema penggabungan mahram, tetapi tidak memiliki hubungan kekeluargaan yang sah. Sementara 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan. BPK menilai kondisi tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi ulang data kependudukan. Termasuk membatalkan kuota bagi jemaah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: CJH Sakit Permanen, Porsi Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

Sekadar diketahui, penyelenggaraan haji 2025 masih menjadi kewenangan Kemenag. Mulai tahun ini, pengelolaan dialihkan ke Kemenhaj. Hingga kemarin, Kemenag belum memberikan tanggapan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar belum merespons permintaan konfirmasi. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai temuan tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola haji. "Jumlahnya sangat besar dan patut disayangkan," ujarnya.

Dia menegaskan, penetapan jemaah harus sesuai ketentuan tanpa celah penyimpangan, termasuk dalam skema penggabungan mahram dan pelimpahan porsi. Mustolih mengusulkan BPKH ikut melakukan pengecekan ulang. BPKH harus bisa memastikan bahwa nama-nama jemaah berhak berangkat yang diusulkan kementerian sudah sesuai ketentuan. Khususnya untuk kelompok pelimpahan porsi, penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan sejenisnya. Jangan sampai skema tersebut jadi modus pengisian kuota haji tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengumuman kuota haji oleh Arab Saudi yang biasanya dilakukan lebih awal dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperketat verifikasi. "Dengan waktu yang cukup, potensi ketidaksesuaian bisa dicegah sejak awal," tegasnya. (wan/oni)

Editor : Pratama Karamoy
#BPK #Nasional