PATI – Kasatreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, Kompol Dika Hadian Widyaama meminta dukungan semua pihak agar proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu berjalan adil dan objektif. Penanganannya kini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Polresta Pati memastikan penanganan perkara yang tengah berjalan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. "Tahapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dika seperti dikutip dari Radar Kudus Grup Jawa Pos kemarin (3/5).
Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual oleh A (versi polisi, S versi kuasa hukum korban, red) itu diduga dialami puluhan santriwati ponpes di Tlogowungu tersebut. Namun, yang resmi melapor ke polisi baru delapan orang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek–KRL
Kemenag Larang Terima Santri Baru
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah mengambil langkah dengan menutup pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Dengan demikian tidak ada lagi penerimaan peserta didik baru di lembaga tersebut.
Sementara itu, untuk siswa kelas VI MI yang dijadwalkan mengikuti ujian akhir semester pada Senin (4/5) tetap menjalani ujian di lokasi. Mereka akan didampingi guru serta pengawasan dari pihak Kemenag setempat.
Total ada 232 santri di ponpes tersebut, 112 di antaranya santriwati dan sisanya laki-laki. Adapun jenjang pendidikan terdiri dari tingkatan RA, MI, SMP, dan MA.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, S hingga kini belum ditahan. Hal ini memicu protes berbagai kalangan. Merespons hal itu, kepolisian menyebut proses penyidikan masih berjalan. Mereka meminta masyarakat bersabar serta mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan pemuda "untuk menghindari kesalahpahaman informasi," katanya. (adr/itg)
Editor : Pratama Karamoy