KAPOLRESTA Pati Kompol Dika Hadiyan Widya mengatakan, alasan kenapa tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif. Selain itu, tahapannya masih pemeriksaan saksi dan korban. Dika juga mengakui kalau kasus tersebut telah dilaporkan pada 2024. Tapi, polisi mengalami kendala teknis. "Sebab, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga korban yang memicu beberapa saksi mencabut keterangan mereka. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga naik ke tahap penyidikan," kata Jaka di sela pengamanan demonstrasi di kantor bupati Pati kemarin (4/5).
Sebelum Polresta Pati menyebutkan bahwa tersangka menggunakan doktrin agama yang menyimpang dalam aksinya, kuasa hukum para korban Ali Yusron sudah mengungkapkannya lebih dulu. Ali menyebut, kliennya dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual.
AS menanamkan pemahaman kepada para santriwati bahwa untuk diakui sebagai "umat kiai" yang sejati, mereka harus menuruti perintahnya, termasuk tindakan seksual yang tidak manusiawi. Ia sangat menyayangkan tindakan pelaku yang menggunakan statusnya sebagai pimpinan pondok serta tameng agama untuk memuaskan nafsu pribadi.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Anak Didik Perdaya Santriwati dengan Doktrin Kepatuhan
Menurutnya, doktrin tersebut merupakan bentuk penyesatan yang berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para santri. "Kami dari tim kuasa hukum tengah berfokus mengawal proses hukum agar kasus ini diusut tuntas," kata Ali, seperti dikutip dari Radar Kudus Grup Jawa Pos.
Ali menegaskan bahwa pihaknya menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku demi memberikan rasa keadilan bagi para korban. Apalagi, mereka telah mengalami trauma mendalam.
Mayoritas santri dan santriwati di ponpes di Tlogowungu, Pati, tempat AS menjadi pengasuh, merupakan yatim piatu. Kuasa hukum korban Ali Yusron mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya dengan menanamkan doktrin ketaatan agar korban tidak berani melawan atau melapor. Warga sekitar mengaku, isu pencabulan tersebut telah lama terdengar, namun baru terungkap belakangan setelah korban mulai berani melapor. (adr/ttg)
Editor : Pratama Karamoy