Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Guru SMPN Wonogiri Diduga Belasan Tahun Lakukan Pelecehan

Pratama Karamoy • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:24 WIB
PENANGANAN: Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membuka layanan pengaduan korban pelecehan guru J.
PENANGANAN: Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membuka layanan pengaduan korban pelecehan guru J.

 DI Wonogiri, Ashari, predator seksual pondok pesantren asal Pati, tertangkap. Di kabupaten di ujung tenggara Jawa Tengah itu pula kasus serupa tak kalah mengerikan yang dilakukan oknum pendidik terungkap.

Mengutip Radar Solo Grup Jawa Pos kemarin (7/5), J, guru olahraga di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri Kota, telah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah siswi sejak belasan tahun silam. Polres Wonogiri kini mendalami indikasi pembiaran oleh pihak sekolah.

Sebab, ada korban yang dikabarkan sempat mengadu ke guru Bimbingan dan Konseling (BK), namun tak ada tindak lanjut atas aduan tersebut. “Ada korban yang melapor di 2013 kalau tidak salah. Artinya, sudah 13 tahun berlangsung pelecehan oleh tenaga pendidik ini,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.

J kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Melihat rentang waktu kejadian, kemungkinan jumlah korbannya banyak. Untuk itu, lanjut Wahyu, pihaknya membuka layanan pengaduan. Diharapkan para korban yang belum melapor bisa melaporkan pelecehan yang mereka alami lewat hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 atau call center 110. “Semoga anak-anak kita bisa terlepas dari predator seksual dengan menjerat pelaku dengan hukuman berat,” bebernya.

Modus Operandi

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menambahkan, J rata-rata melakukan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Aksinya juga dilakukan lewat chat WhatsApp dengan korban. “Chat yang dikirimkan tidak pantas,” kata dia. J dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 415 KUHP hingga UU No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun. Namun, karena J berstatus guru atau tenaga pendidik, hukuman bisa ditambah sepertiga sehingga maksimal 20 tahun kurungan. Agung menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (kasek). “Dari kesaksian kasek, hari Selasa, 5 Mei 2026, sudah mendapatkan kabar terkait peristiwa tersebut (aksi cabul J). Dari keterangan kasek pula, guru BK sebetulnya mendapatkan laporan dari murid yang menjadi korban sebelumnya. Itu kami sangat sayangkan karena tidak segera melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian,” paparnya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santri Pati Tertangkap di Wonogiri

Terekam Video

Aksi tak senonoh pria 55 tahun itu sempat terekam video saat hendak pemberangkatan study tour belum lama ini. Ketika itu korban hendak mendekati temannya, namun di sana ada J. Korban kemudian sempat salim sebagai bentuk hormat kepada guru. Namun, tangan korban ditahan. J lalu menanyakan isi tas yang dibawa korban. J kemudian meraba tubuh korban lewat tas yang dibawa. Korban tak bisa menjauh karena tangannya digenggam. Perbuatan itu terekam kamera ponsel murid lainnya. Selain peristiwa itu, J juga disebut mengirimkan pesan WA tak pantas kepada siswi lain yang duduk di bangku kelas VIII. (al/ttg)

Editor : Pratama Karamoy
#Pati #Koran Jawa Pos #Nasional #Predator Seksual