JAKARTA - Harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru yang akan menata ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk sawit. Pemerintah langsung merespons penurunan harga TBS tersebut karena dampaknya dirasakan petani sawit swadaya.
Rapat penanganan turunnya harga TBS sawit dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, di Jakarta Selasa (26/5). Rapat tersebut juga diikuti asosiasi dan kelompok petani sawit dari seluruh Indonesia.
Usai rapat, Sudaryono menyampaikan bahwa tujuan pemerintah membentuk DSI adalah untuk memperbaiki tata niaga ekspor sawit agar tidak ada lagi permainan harga dalam ekspor sawit. Ia menegaskan bahwa pengusaha sawit yang selama ini berbisnis secara jujur tidak akan dirugikan dengan keberadaan DSI. Sebaliknya, kelompok yang selama ini berlaku curang dalam perdagangan sawit akan dirugikan dengan adanya DSI.
Sudaryono menegaskan bahwa DSI sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. DSI juga tidak memungut biaya maupun mengambil keuntungan dari transaksi. "Jadi, kalau ada isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, itu tidak benar. Dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan," tandasnya.
Selain itu, pemerintah memutuskan adanya masa transisi. Semula perdagangan ekspor sawit melalui DSI direncanakan berlaku efektif per 1 Juni. Namun, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa akan ada masa transisi selama tiga bulan ke depan. Setelah itu, diharapkan mulai 1 Januari 2027 proses ekspor sawit sepenuhnya berada di bawah pengelolaan DSI.
Kesepakatan lain setelah adanya penjelasan resmi dari pemerintah adalah perusahaan diwajibkan membeli TBS sawit sesuai harga acuan. Jika masih ada pihak yang membeli di bawah harga acuan, akan dilakukan pendalaman oleh Satuan Tugas Pangan Polri. Sudaryono menegaskan bahwa harga acuan pembelian TBS ditetapkan bersama kalangan industri. Karena itu, harga tersebut juga harus dipatuhi oleh industri. Pembentukan DSI tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat harga sawit jatuh di bawah harga acuan.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp 17.800 Per USD, Pemerintah Belum Ubah Asumsi APBN
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, mengatakan bahwa empat jam setelah pidato Prabowo Subianto di DPR yang menyinggung pembentukan DSI, harga TBS sawit langsung turun Rp 400 per kilogram. "Setelah itu turun terus," katanya.
Hingga akhirnya, rata-rata penurunan harga TBS sawit berada di kisaran Rp 1.500 per kilogram. Padahal, rata-rata harga acuan jual yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 3.600 per kilogram. Menurut dia, penurunan hingga Rp 1.500 per kilogram merupakan pukulan berat bagi petani sawit swadaya karena harga pokok produksi mereka berada di kisaran Rp 2.500 per kilogram. (wan/ali)
Editor : Pratama Karamoy