Jagosatu.com-Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyoroti sikap DPR RI terkait lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai, publik berhak mendapat penjelasan terbuka mengenai alasan tertundanya rancangan undang-undang tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu masyarakat merasa lebih tenang dalam mengikuti proses legislasi.
Kardinal Suharyo menegaskan, jika RUU memang belum bisa disahkan, DPR sebaiknya menyampaikan alasannya secara jelas.
Ia menyebut, penjelasan sederhana namun gamblang akan jauh lebih menenteramkan dibandingkan diam tanpa keterangan.
Hal itu ia sampaikan dalam siniar Gaspol Kompas.com yang dirilis pada Jumat, 12 September 2025.
Suharyo mengaitkan hal ini dengan fungsi komunikasi publik yang seharusnya dijalankan DPR sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, keberadaan fungsi public relation tidak ada gunanya bila tidak dipakai untuk menjelaskan isu-isu penting.
Jika komunikasi tidak berjalan, maka hubungan antara DPR dan masyarakat akan terhambat.
Kondisi tersebut juga berpotensi membuat aspirasi rakyat sulit tersampaikan ke parlemen.
Ia mengingatkan, produk legislasi yang lahir tanpa partisipasi masyarakat akan jauh dari kebutuhan nyata rakyat.
Kardinal menyoroti pula bahwa banyak orang mungkin tidak tahu apa yang sedang dikerjakan di DPR.
Ia menilai, risiko undang-undang disahkan tanpa landasan kajian akademis menjadi semakin besar jika komunikasi tersumbat.
Dalam pandangannya, pemerintah yang dipilih oleh rakyat seharusnya menjaga kepercayaan melalui keterbukaan.
Keterbukaan komunikasi dinilai penting agar masyarakat tidak merasa dikesampingkan dalam proses legislasi.
Suharyo berharap DPR dan pemerintah mau menjelaskan perkembangan RUU dengan bahasa yang bisa dipahami publik.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah digagas sejak 2012.
Kajian awalnya dilakukan oleh PPATK sejak 2008 sebelum akhirnya diserahkan ke DPR.
Pemerintah juga sudah mengirimkan surat presiden terkait RUU tersebut pada 4 Mei 2023.
Namun hingga kini, meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025, pembahasannya belum mencapai titik final.(LR)
Editor : ALengkong