Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.
175 hektare.
Penyerahan SK ini mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, dan Bali, yang akan memberikan manfaat langsung kepada 4.
938 kepala keluarga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan mereka, sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penyerahan SK Hutan Adat ini menandai komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait hak-hak masyarakat hukum adat.
Ini juga menjadi bukti nyata dari keberpihakan negara terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Wilayah hutan adat yang ditetapkan di Bengkulu, Jambi, dan Bali memiliki karakteristik ekologis dan sosial budaya yang unik.
Dengan adanya SK ini, masyarakat adat di ketiga provinsi tersebut kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sesuai dengan tradisi mereka.
Total luasan 1.
175 hektare hutan adat yang diserahkan akan berdampak positif pada kesejahteraan ribuan kepala keluarga.
Mereka kini memiliki kepastian hukum atas tanah ulayat yang telah mereka jaga secara turun-temurun, seperti dilaporkan oleh Radar Tuban.
Pengakuan hutan adat ini diharapkan dapat mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat adat dengan pihak lain, serta memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi lokal yang berbasis pada hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Dalam konteks yang lebih luas, penyerahan SK Hutan Adat ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan hutan yang lestari dan inklusif.
Partisipasi aktif masyarakat adat dalam menjaga hutan terbukti efektif dalam mencegah deforestasi dan degradasi lahan.
Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan upaya konservasi ini dapat semakin diperkuat.
Program penetapan hutan adat ini merupakan salah satu prioritas Kementerian Kehutanan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus mendorong praktik kehutanan yang adil dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus melanjutkan program serupa di berbagai wilayah lain di Indonesia, mengingat masih banyak komunitas adat yang menantikan pengakuan atas hak-hak mereka terhadap wilayah adatnya.
Ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Editor : ALengkong