JAGOSATU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan keputusannya, menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik sebagai dampak dari penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Cawapres nomor 3, Mahfud MD, memberikan respons terhadap keputusan DKPP, menekankan pentingnya kewaspadaan bagi KPU.
Ia mengingatkan bahwa DKPP sebelumnya telah menetapkan adanya pelanggaran etik, termasuk dua peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"KPU ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy'ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras," tegas Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, seperti dilaporkan Antara pada Selasa (6/2).
Mahfud MD menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy'ari, tindakan pemecatan harus diambil.
"Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy'ari, maka dia harus diberhentikan," ungkapnya.
Meskipun DKPP memutuskan adanya pelanggaran etik, Mahfud MD menegaskan bahwa dari segi hukum, prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah dan tidak akan dipengaruhi oleh keputusan DKPP.
"Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah.
Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa keputusan DKPP hanya berlaku pada tingkat personal terhadap anggota KPU, tidak berdampak pada keputusan institusi KPU secara keseluruhan.
"DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya yang tidak dimasalahkan.
Ini menyangkut pribadi, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya," tambahnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey