JAGOSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan tersangka HP dan FA.
Pelimpahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Manado pada Selasa (27/02/2024), setelah hasil penyidikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang terdapat dalam 2 (dua) berkas perkara pada Tanggal 20 Februari 2024.
Adapun Kronologi yang diungkapkan, pada Bulan Oktober 2023, tersangka HP bertemu dengan tersangka FA di sebuah kafe di Kelurahan Komo Luar.
Tersangka HP, yang merupakan caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang Wanea Nomor Urut 7 dari salah satu parpol, meminta bantuan tersangka FA sebagai Tim relawan untuk mendapatkan dukungan suara di wilayah Kampung Arab Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang.
Tersangka FA menyetujui permintaan tersangka HP dengan kesepakatan bahwa apabila tersangka HP terpilih menjadi anggota Dewan Kota Manado, maka tersangka FA akan diberikan uang.
Setelah kesepakatan itu, tersangka FA mulai mencari pemilih dari Bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024 dan berhasil mendapatkan 230 orang pemilih.
Pada bulan Januari 2024, hasil pengumpulan pemilih tersebut disampaikan kepada tersangka HP.
Uang yang akan diberikan kepada para pemilih dibicarakan antara tersangka HP dan tersangka FA, dengan nominal per orang sejumlah Rp 50 ribu.
Pada tanggal 12 Februari 2024, tersangka FA bertemu kembali dengan tersangka HP di Posko Relawan di Kelurahan Komo.
Pada kesempatan itu, tersangka HP memberikan instruksi kepada relawan untuk berhati-hati terhadap Tim Panwas terkait kegiatan penyerahan amplop kepada pemilih yang telah terdata.
Kemudian, pada Tanggal 13 Februari 2024, FA dan relawan lainnya mengambil uang yang akan dibagikan kepada para pemilih yang telah terdata.
Amplop berisi uang sejumlah Rp 50 ribu per amplop kemudian dibagikan kepada para pemilih.
Tindakan para tersangka tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasi Intel Hijran Safar SH dari Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa setelah proses penyerahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan finalisasi pembuatan surat dakwaan.
"Dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado," ungkap Safar. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey