JAGOSATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis peraturan Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Ramly Pateda, Komisioner KPU Manado, tahapan pelaksanaan pilkada dimulai pada 26 Januari 2024.
"Tapi karena waktu beririsan dengan pemilu, sehingga masih fokus dan menjadi prioritas dulu tahapan pemilu," kata Ramly, Kamis (29/2) saat sosialisasi tahapan dan jadwal pilkada 2024.
Pilkada 2024 tersebut terdiri dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Berikut tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada 2024.
- Tahap Persiapan Pilkada 2024:
- Perencanaan program dan anggaran terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Rabu, 17 April 2024-Selasa 5 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu 16, November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Rabu 24 April 2024-Jumat 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Jumat 31 Mei 2024-Senin 23 September 2024
- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Minggu 5 Mei 2024-Senin 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024-Senin 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024-Kamis 29 Agustus 2024
- Penelitian pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024-Sabtu 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon Selasa 22 September 2024-Sabtu 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye Rabu 25 September 2024-Sabtu 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara Rabu 27 November 2024-Rabu 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu 27 November 2024-Senin 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dikatakan Ramly, ketika ada aturan atau hal-hal teknis di masing-masing tahapan berubah, pihaknya akan sampaikan lagi ke jajaran tingkat bawa.
"Jadi, ini semua item-item, isi dari PKPU 2/2024. Ini jelas mengatur keseluruhan jadwal dan tahapan," tutupnya. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey