JAGOSATU.COM - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud memutuskan untuk melakukan 'mogok' dalam rapat Paripurna yang membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda LPJ APBD tahun anggaran 2022 pada Jumat (21/7).
Ketidakhadiran Bupati Elly Lasut juga menjadi salah satu alasan di balik tindakan ini, yang hanya diwakili oleh Wakil Bupati Moktar Parupaga.
Tak hanya anggota fraksi, tetapi Ketua DPRD, Semuel Bentian SH MH, yang merupakan kader PDIP, juga tidak tampak di meja pimpinan.
Aksi ini sebenarnya merupakan bentuk protes dan peringatan kepada Bupati Elly Lasut. Bupati dinilai sering absen dalam pelaksanaan paripurna, dan posisinya hanya diwakili oleh Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah.
Menurut informasi yang diperoleh dari Manado Post, Pimpinan Fraksi PDIP DPRD Talaud, Jakop Mangole SE, menegaskan bahwa tindakan Bupati ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 65 ayat 1 butir d dan ayat 2 butir a menyatakan bahwa yang berwenang mengajukan Ranperda adalah Kepala Daerah.
"Kami juga pernah mengikuti bimbingan teknis dari Kemendagri. Berdasarkan penjelasan Kemendagri, Bupati tidak dapat diwakilkan dalam penyampaian Ranperda, kecuali dalam dua kondisi, yaitu jika Bupati ditahan atau berhalangan hadir. Misalnya, jika Bupati sedang sakit dan tidak dapat menjalankan tugasnya," jelas Jakop.
Hal ini sebelumnya telah diingatkan kepada bupati sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD.
"Menyampaikan Ranperda adalah tugas yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang 23. Jadi, Bupati dapat melimpahkan tugas ini kepada Wakil Bupati ketika Bupati berada dalam penahanan atau tidak dapat hadir karena sakit. Namun, bukan untuk tugas perjalanan dinas," tambahnya. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey