JAGOSATU.COM - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dana Desa (dandes) Perangen di Kabupaten Kepulauan Talaud selama tahun 2018 hingga 2019 terus berlanjut dalam proses hukum di Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Kepulauan Talaud, Rahmad Abdul SH, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah mencapai tahap sidang.
"Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kami telah membacakan dakwaan kepada terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nefkly Aalang Sedu," ungkap Rahmad Abdul SH.
Rahmad Abdul SH melanjutkan dengan menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsider.
"Atas dakwaan ini, terdakwa dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan badan, dan denda paling banyak 1 miliar," jelasnya.
Jaksa yang berbicara kepada media ini juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pertama ini, terdakwa telah mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU Cabang Kejari Kepulauan Talaud di Beo, dan terdakwa menyatakan memahami isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan eksepsi.
"Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," tambahnya.
Nefkly Aalang Sedu, pada masa itu, menjabat sebagai Kepala Desa Perangen. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai jumlah sebesar Rp 529.173.466,82. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey