JAGOSATU.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menggarisbawahi perlunya mengubah keterbukaan informasi publik menjadi sebuah budaya di Indonesia, terutama dalam lingkungan Pemerintah, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dengan mendorong praktik keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari budaya, kita dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih," ungkap Budi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.
Baca Juga: Drone Canggih Autel Max 4T Resmi Diperkenalkan oleh Autel Robotics
Dia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam menggerakkan kemajuan bangsa Indonesia, terutama di era digital seperti sekarang.
Prinsip ini juga tercermin dalam regulasi yang ada di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengamanatkan bahwa akses terhadap informasi yang luas, terbuka, dan bertanggung jawab harus menjadi hak bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)
Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menggalakkan keterbukaan informasi publik dijadikan sebagai budaya didasarkan pada temuan Laporan Komisi Informasi Pusat RI tahun 2021. Laporan ini mengungkap bahwa hanya 24,63 persen dari 337 lembaga publik yang diperiksa memenuhi kriteria informatif.
Fakta ini mengindikasikan bahwa belum semua lembaga publik di Indonesia mampu memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat.
Oleh karena itu, semua lembaga publik didorong untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan memberikan perhatian serius terhadap peningkatan tata kelola dalam menyebarkan informasi publik.
Budi menekankan, "Hal ini menjadi pengingat bahwa meskipun UU No. 14 Tahun 2008 telah berlaku selama lebih dari 10 tahun, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan."
Dalam rangka mendukung upaya keterbukaan informasi publik, Kemenkominfo telah melakukan beberapa langkah, termasuk menetapkan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional.
Baca Juga: Indonesia Digital 2045, Kemenkominfo Segera Luncurkan Dokumen Pendukung
Dengan penetapan hari keterbukaan informasi nasional ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik dan mendorong lembaga-lembaga publik untuk aktif menyajikan informasi yang berkualitas.
Selain itu, Kemenkominfo juga mendorong lembaga-lembaga publik untuk memanfaatkan teknologi di era digitalisasi dalam upaya menyebarkan informasi publik, sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.
Kementerian ini juga secara berkala melakukan advokasi dan mendorong penerapan keterbukaan informasi publik di lembaga-lembaga publik di berbagai kementerian dan lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan partai politik.
Editor : Alfianne Lumantow