Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Telegram Dan X Terancam di Blokir Kemenkominfo

Prisilia Rumengan • 2024-06-16 17:08:56
Photo
Photo

JAGOSATU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali. Peringatan ini disebabkan oleh temuan 600 item terkait judi online di platform tersebut. Namun, hingga saat ini, Telegram belum memberikan respons terhadap upaya Kemenkominfo untuk memblokir ratusan akun tersebut.

 

Semuel Abrijani Pangarepan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, menyatakan bahwa ada 600 item terkait judi online yang belum ditangani oleh Telegram. "Padahal, sudah dua kali kami memberikan surat teguran," ungkapnya. Kemenkominfo tidak memiliki wewenang untuk memblokir akun media sosial secara langsung. Tindakan ini harus dilakukan oleh manajemen media sosial terkait. "Kalau Telegram tidak merespons, kami akan memblokir platformnya," tambahnya.

 

Setiap media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku. Kemenkominfo akan terus memantau dan memberikan teguran jika diperlukan. "Kami akan kirim surat teguran lagi jika tidak ada respons," ujarnya.

 

  Tantangan dalam Memerangi Judi Online

 

Kemenkominfo menghadapi beberapa hambatan dalam memerangi judi online, terutama dalam hal pemblokiran situs. Banyak situs judi online yang menggunakan layanan seperti Cloudflare untuk menyembunyikan lokasi asli mereka. "Cloudflare membuat IP address diacak sehingga situs judi online bisa terlihat seperti berasal dari Amerika Serikat, padahal sebenarnya di Indonesia," jelasnya. Kondisi ini membuat pemblokiran situs judi online menjadi lebih sulit, terutama karena mudahnya pembuatan situs baru setelah yang lama diblokir. "Mati satu, tumbuh seribu," katanya.

 

  Pengawasan Terhadap Media Sosial X

 

Selain Telegram, Kemenkominfo juga menyoroti media sosial X yang terkesan memperbolehkan pornografi. Semuel menyatakan bahwa Kemenkominfo masih memantau apakah X benar-benar memperbolehkan pornografi. "Kami masih memantau dan mengecek regulasi lokal di Indonesia," ujarnya. Jika X terbukti melanggar hukum di Indonesia, Kemenkominfo tidak akan ragu untuk memblokirnya. "Jika regulasi lokal memperbolehkan pornografi dan itu melanggar hukum di Indonesia, tentu X akan diblokir," tegasnya.

 

Saat ini, X telah memperbolehkan pornografi melalui aturan globalnya, tetapi belum dipastikan apakah sudah ada regulasi lokal di Indonesia yang mendukung hal tersebut. "Kami akan cek lagi aturannya untuk lokal," pungkasnya.

 

Dengan langkah tegas ini, Kemenkominfo berupaya menjaga agar platform media sosial di Indonesia tetap mematuhi hukum dan tidak menjadi sarana penyebaran konten negatif seperti judi online dan pornografi.(*)

 

Editor : Prisilia Rumengan
#telegram #judi online #Kemenkominfo #Twitter