jagosatu.com - Ada kabar menarik yang beredar di media sosial bahwa preorder iPhone 16 akan dibuka di Indonesia mulai 20 Desember 2024.
Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi para penggemar Apple yang sudah lama menantikan kehadiran perangkat terbaru ini.
Namun, ada satu masalah yang membuat iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Masalah tersebut adalah belum terpenuhinya syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang wajib disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
TKDN menjadi syarat penting agar sebuah perangkat elektronik bisa dipasarkan di Indonesia dengan konektivitas penuh.
Menurut keterangan dari Febri Hendri Antoni Arif, selaku Juru Bicara Kemenperin, iPhone 16 memang belum memiliki sertifikat TKDN.
Febri menjelaskan bahwa Apple masih memiliki tanggungan terkait sisa utang investasi periode 2020 hingga 2023.
Proses penyelesaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga Apple benar-benar memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Febri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 yang beredar.
Jika iPhone 16 belum memenuhi TKDN, maka perangkat ini sebenarnya belum boleh diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.
Bahkan, jika tetap dipaksakan untuk dijual, perangkat tersebut akan memiliki keterbatasan konektivitas.
Artinya, iPhone 16 yang belum lolos TKDN hanya bisa digunakan dengan koneksi WiFi saja tanpa dukungan jaringan seluler.
Selain itu, iPhone 16 juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa digunakan sepenuhnya.
Saat ini, perangkat tersebut masih belum menjalani proses uji Postel dari Komdigi, sehingga belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
Febri kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan preorder iPhone 16 sebelum ada kejelasan terkait TKDN.
Meski begitu, kabar baiknya Apple tidak tinggal diam dan terus berusaha untuk meloloskan iPhone 16 ke pasar Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan Apple adalah dengan mengajukan investasi kepada pemerintah Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru, Apple dikabarkan bersedia menggelontorkan dana investasi sebesar USD 1 miliar atau setara dengan Rp 16 triliun.
Investasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemenuhan TKDN sehingga iPhone 16 bisa segera dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
Agus, salah satu pejabat Kementerian Perindustrian, mengungkapkan bahwa Apple telah melakukan pembicaraan awal dengan pihak Kementerian Investasi.
Dalam pertemuan tersebut, Apple menyampaikan komitmen mereka untuk berinvestasi dalam pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Langkah ini menjadi solusi jangka panjang bagi Apple agar produk-produk mereka bisa memenuhi syarat TKDN di Indonesia.
Menurut Agus, investasi ini tengah dibahas secara intensif antara Kementerian Investasi dan Kemenperin.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan mendukung penuh agar komitmen Apple dapat berjalan dengan lancar.
Jika rencana ini terealisasi, maka kehadiran pabrik Apple di Indonesia akan menjadi langkah besar untuk industri teknologi Tanah Air.
Agus optimis bahwa investasi Apple akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan memudahkan akses produk Apple bagi masyarakat.
Dengan adanya pabrik produksi di dalam negeri, proses sertifikasi TKDN pun akan menjadi lebih mudah di masa depan.
Jadi, meskipun preorder iPhone 16 dikabarkan akan dibuka pada 20 Desember 2024, masyarakat perlu tetap bersabar dan berhati-hati.
Pastikan perangkat ini telah memenuhi syarat resmi TKDN dan memiliki izin dari Komdigi sebelum membelinya.
Jangan mudah tergoda oleh tawaran preorder dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih baik menunggu iPhone 16 dirilis secara resmi agar bisa digunakan dengan optimal dan bebas dari risiko ilegal.
Kehadiran iPhone 16 memang sangat dinantikan, namun penting bagi kita untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berhati-hati.