
JAGOSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung merespons cepat informasi masyarakat dengan mengungkap dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay SH MH mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial FF alias Fen di rumah di Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yan diduga menyimpan narkotika jenis sabu 0,9 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dan sekitar pukul 13.00 WITA, tim Tim Opsnal Satresnarkoba segera menangkap Fen di rumahnya," ungkap Jefri.
Lebih jauh dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan pihak terkait, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,9 gram.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam," jelasnya.
Lanjut Jefri, berdasarkan keterangan awal, pria tersebut diduga memperoleh narkotika dari seseorang yang disebut berinisial AIN.
"Tim selanjutnya melakukan penelusuran, namun nomor kontak yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif," ujarnya.
Dikatakan pula, Fen beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga merencanakan langkah penanganan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pengujian laboratorium, dan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan," kata Jefri.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya," tegas Kapolres Arie.
Kapolres memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
"Penyalahgunaan narkotika dapat berdampak serius terhadap kesehatan, kehidupan keluarga, produktivitas, dan keamanan lingkungan. Pencegahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang sehat, saling peduli, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Bitung agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, disertai edukasi dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.(hry)



