Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

P
LINDUNGI PENJUAL: Kemendag merevisi Permendag tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital.(Foto: APRILLIO AKBAR/ANTARA FOTO)
LINDUNGI PENJUAL: Kemendag merevisi Permendag tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital. (Foto: APRILLIO AKBAR/ANTARA FOTO)

Advertisement

 

JAKARTA – Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) rampung pekan ini. Fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat perlindungan penjual, konsumen, sekaligus memperjelas aturan main platform digital.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, revisi aturan PMSE saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. "Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan, pekan ini selesai," ujarnya di Jakarta kemarin (17/5).

Advertisement

Perjanjian Bisa Diunduh di Platform

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform e-commerce untuk lebih transparan dalam menetapkan berbagai biaya kepada penjual. Mulai biaya administrasi hingga potongan lain diwajibkan disampaikan secara terbuka dan mudah diakses. "Biaya admin atau biaya apa pun harus jelas dan ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya," ucapnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong marketplace memberikan prioritas promosi bagi produk dalam negeri, terutama produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah derasnya arus barang impor murah di platform digital.

Advertisement

Layanan Pengaduan Konsumen

Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas. Ketentuan itu ditujukan agar konsumen maupun penjual mendapat kepastian penyelesaian apabila terjadi sengketa transaksi.

Menurut Budi, pemerintah ingin menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital. Sebab, selama ini banyak pelaku usaha mengeluhkan dominasi marketplace dalam menentukan aturan maupun besaran potongan penjualan. "Seller dan platform itu harus setara. Mereka punya hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," tegasnya. (bry/dio)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

FPSL merupakan sarana melestarikan budaya, serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM serta Ekraf.

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah mulai menyiapkan fondasi untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam dua tahun ke depan. Pada 2027, ekonomi nasional dipatok tumbuh di kisaran 5,8-6,5 persen sebagai tahap awal menuju....

Pendapatan Telkom Turun, tapi Laba Tetap Terjaga

Pendapatan Telkom Turun, tapi Laba Tetap Terjaga

PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) menutup tahun buku 2025 dengan tekanan pada sisi pendapatan. Meskipun demikian, perusahaan pelat merah tersebut masih mampu menjaga profitabilitas di tengah ketatnya kompetisi industri...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer